Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 untuk formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menjelaskan bahwa pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3726/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025.
Formasi Tenaga Kesehatan
Sebanyak 83 orang dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II. Dari jumlah tersebut:
- Lulus seleksi: 78 orang
- Tidak lulus seleksi: 5 orang
“Peserta yang dinyatakan lulus merupakan mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi berdasarkan hasil pengolahan penilaian observasi dan seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Alex saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Peserta yang lulus (klik link ini) diminta segera melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id serta mengikuti pengurusan administrasi lainnya setelah registrasi dan pengarahan dari panitia instansi. Jadwal lengkap akan diumumkan melalui situs resmi BKD Provinsi Maluku Utara di www.bkd.malutprov.go.id.
Alex menyatakan, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dan selanjutnya memperoleh Surat Keputusan pengangkatan oleh Gubernur Maluku Utara.
Formasi Tenaga Teknis
Sementara itu, untuk formasi Tenaga Teknis, sebanyak 595 peserta lulus seleksi administrasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II. Dari jumlah tersebut:
- Lulus seleksi: 299 orang
- Tidak lulus seleksi: 296 orang
Peserta yang lulus ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik sesuai formasi serta hasil optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda. Penilaian dilakukan oleh Panselnas dan ditetapkan secara resmi dalam lampiran pengumuman.
“Proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Diharapkan peserta yang lulus dapat segera menyelesaikan proses administrasi guna percepatan penetapan dan pengangkatan sebagai PPPK tahun 2024,”ucap Alex.
Sumber: RRI Ternate
Komentar