HarianMalut, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal dibongkar Bareskrim Polri.
Selain menetapkan belasan orang sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas, dokumen-dokumen kendaraan, sisik trenggiling, uang tunai dan sejumlah peralatan komunikasi.
Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025, Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya 487 tabung gas ukuran 3 kg berhasil diamankan, 227 tabung 12 kg dan berbagai alat pemindahan gas serta tiga mobil pickup.
Dalam kasus tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha dan operator pengoplosan karena diduga menggunakan memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Selama satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap empat lokasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, masing-masing di Banjarmasin (Kalsel), Parung (Kab. Bogor), Sukoharjo (Jateng), dan Karawang (Jabar). Pelaku menggunakan truk dengan tangki modifikasi dan barcode My Pertamina palsu untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU.
Dalam kasus ini, 12 kendaraan, 20.283 liter solar, dan puluhan peralatan penampungan disita. Sebanyak delapan tersangka diamankan dari keempat lokasi.
Kasus lainnya diungkap pada 15 Mei 2025 di Karawang, Jawa Barat, dengan modus serupa. Dua pelaku menyalahgunakan barcode palsu dan memindahkan solar dari truk ke jerigen dan baby tank.
Pada hari yang sama, Polisi juga mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 30,5 kg. Sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh.
“Dua tersangka ditahan, masing-masing berperan sebagai pencari dan penjual sisik trenggiling. Sisik ini umumnya dijual untuk pengobatan tradisional dan bahan narkotika,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat menggelar konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Kasus terakhir terjadi di Dukuh Mojo, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. Polisi mengamankan aktivitas tambang pasir ilegal pada 27 Mei 2025, yang baru beroperasi selama dua minggu. Barang bukti meliputi satu unit eskavator, 11 truk, dan dokumen penjualan.
“Satu tersangka ditahan, yakni koordinator lapangan tambang tersebut,” akunya.
Kepolisian menyatakan bahwa seluruh kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan,”
Bareskrim kata Dirtipidter juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
KBRN
Komentar