HarianMalut, Wamena – Penyelesaian kasus pencurian motor do Kabupaten Tolikara akhirnya mencapai titik terang setelah proses mediasi yang berlangsung di halaman Mako Polsek Karubaga. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karubaga Ipda Ecka Januarahman SH melalui PS. Kanit Intel Polsek Karubaga, Bripka Simon Worabai, dan dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak, termasuk korban serta pelaku beserta keluarganya.
Kapolsek Karubaga Ipda Ecka Januarahman SH mengatakan bahwa Kasus ini bermula ketika Letinus Wenda (23), seorang pelajar dari Distrik Geya, mencuri motor Yamaha Vixion milik Reki Weya (39), seorang honorer di RSUD Karubaga, dan menjualnya kepada seorang tukang ojek, Sarif, seharga Rp2.000.000 sebelum melarikan diri ke Wamena.
Dalam mediasi yang telah dilakukan pada 27 Mei 2025, korban menuntut agar keluarga pelaku membayar denda berupa tiga ekor babi serta uang ganti rugi sebesar Rp2.000.000 untuk dikembalikan kepada Sarif. Namun, pada proses pembayaran yang baru bisa dilakukan hari ini, keluarga pelaku hanya mampu menyediakan satu ekor babi dan uang sebesar Rp1.000.000.
Meski jumlah pembayaran tidak sesuai dengan tuntutan awal, korban akhirnya menerima penyelesaian tersebut, dengan harapan insiden serupa tidak terulang kembali.
“Kita semua tahu keadaan Tolikara seperti apa, dan kita ini masih keluarga. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Ecka.
Acara berlangsung dengan aman dan lancar hingga pukul 10:33 WIT, diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Bripka Simon Worabai kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam proses penyelesaian kasus ini.
Mediasi seperti ini menunjukkan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Tolikara, di mana nilai-nilai sosial dan budaya tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
KBRN












Komentar