Penyelidikan Tambang Ilegal Halmahera Utara Diambil Alih Polda Malut

HarianMalut, Ternate – Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara diambil alih Polda Maluku Utara dari Polres Halmahera Utara.

Empat lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Roko tersebut, ditutup oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono dibawah kepemimpinan Wadansat Brimob.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025) memberikan penyelidikan kasus tambang ilegal Halmahera Utara di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Kita sudah ambil alih penanganan tambang emas ilegal di Halmahera Utara,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Polda Maluku Utara juga menunjukan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

KBRN

Komentar