Taliabu, HarianMalut – Lima orang nelayan desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu diamankan personel Marnit KP. XXX-1027.
Kelimanya diamankan atas kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan sebelah barat Pulau Taliabu dan sebelah selatan Pulau Sonet.
Kelima nelayan dengan inisial masing-masing, A alias Awat, J alias Jono, H alias Husain dan O alias Oleng serta AN alias Alan tersebut, diamankan sekira pukul 09:32 WIt, Kamis (27/02/2025).
Kamarnit Pulau Taliabu, Aipda Rusdi Umanailo saat dikonfirmasi mengatakan, kelima nelayan ini diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dengan destructive fishing.
Selain terduga pelaku lanjut Rusdi, pihaknya bersama anggotanya atas nama Bharaka Sadam Sahrudin juga mengamankan barang bukti berupa 1 body fiber, 1 mesin 25 PK merk Yamaha, 1 unit kompresor dan selang -+ 100 meter, 1 unit mesin ketinting 6,5 dan ikan -+ 50 kg.
Para terduga pelaku ini lanjut Kamarnit, diamankan pada posisi – 1° 46′ 56 05167″ – 124° 8′ 23,9978″.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawah dan diamankan di Markas Unit Polairud Pulau Taliabu di Bobong,” ucapnya mengakhiri. (KBRN/ONE)