Petugas BKSDA Maluku Kembali Amankan Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

Maluku17 Dilihat
banner 250250

Ambon, HarianMalut – Petugas Polisi Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan opsetan tanduk rusa yang hendak dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Tanduk rusa tersebut ditemukan dalam sebuah koper hitam yang dicurigai saat melewati mesin x-ray pelabuhan,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin (3/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas alat x-ray Pelindo, dan pemilik barang membuka koper tersebut dan memastikan bahwa isinya adalah satu opsetan tanduk rusa.

Menurut keterangan pemilik barang yang enggan menyebutkan namanya, tanduk rusa tersebut diberikan oleh temannya sebagai cenderamata dan rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan KM Ciremai.

Namun setelah diberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata dia, pemilik barang bersedia menyerahkan opsetan tersebut kepada petugas BKSDA Maluku secara sukarela.

Opsetan tanduk rusa tersebut langsung diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso sebelum dibawa ke Kantor Balai KSDA Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan atau kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa izin dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya pihak BKSDA Maluku telah sering melakukan kegiatan penyelamatan opsetan maupun satwa liar dilindungi.

Pihak BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membawa suvenir berbahan satwa liar yang dilindungi demi menjaga kelestarian alam.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).”  (ANT/SALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *