HarianMalut, Madinah – Sebanyak 41 jemaah haji khusus mulai tiba di Madinah, Arab Saudi. Mereka berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pun berkomitmen, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh layanan yang diberikan PIHK kepada jemaah. Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir mengatakan, layanan jemaah haji khusus sepenuhnya diselenggarakan oleh PIHK.
“Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh layanannya disiapkan oleh pemerintah, jemaah haji khusus dilayani oleh PIHK. Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basir, di Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025).
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penjemputan jemaah di bandara, standar transportasi yang digunakan. Bahkan, hingga akomodasi di Madinah dan Makkah, serta layanan puncak haji di Armuzna.
“Nanti tim dari Bidang PIHK akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar. Apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji,” ujarnya.
Salah satu pembimbing haji khusus, M. Rifai mengatakan, rombongan datang menggunakan pesawat Qatar Airways. Mereka didampingi oleh dua orang petugas dan pembimbing dari biro travel haji atau PIHK.
Menurutnya, semua rombongan dalam kondisi baik dan sehat. Dia mengatakan, layanan jemaah haji khusus tentu berbeda dengan haji reguler, salah satunya penerbangan.
“Kami menggunakan flight reguler. Jadi transit di Dubai karena tidak ada yang direct,” kata Rifai.
Daftar tunggu jemaah haji khusus yang ikut dalam rombongan bervariasi. Paling lama 8 tahun dan ada yang paling cepat 3 tahun karena mengisi slot cadangan jemaah yang tidak melunasi pembayaran.
Begitupun dengan fasilitas hotel, jemaah haji khusus diinapkan di hotel setara bintang 5. Sekaligus, menggunakan bus yang disewa secara mandiri, dan akan berada di Tanah Suci selama 33 hari.
Kuota haji khusus tahun ini sekitar 8 persen dari total kuota jemaah sebanyak 221.000. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
KBRN












Komentar