HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan rasisme dua pemain Malut United sekaligus Timnas Indonesia atas nama Yakob dan Yance Sayuri.
Kasus dugaan rasisme duo Sayuri ini, terjadi pasca kompetisi BRI Liga 1 antara Malut United Vs Persib Bandung yang berlangsung di stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Mei lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025) menyatakan, penyelidikan laporan Duo Sayuri masih terus berlanjut. “Laporannya masih penyelidikan,” ujar Asri.
Kombes Asri menyatakan, dalam tahap penyelidikan ini, penyidik masih mengalami kesulitan untuk mencari alamat terlapor untuk dimintai keterangan.
“Alamat terlapor masih dicari, ini juga masih kesulitan yang pasti terlapor beralamat di daerah Jawa Barat,” katanya.
Asri mengakui, jika semua terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, maka selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Semua kasus, kita tangani sesuai dengan prosedur dan setiap tahapan akan kita lalui, termasuk gelar perkara untuk menyanjikan status kasus,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Perwakilan Malut United, Asghar Saleh menyatakan, tetap mendukung langkah hukum dugaan rasisme yang dilaporkan duo Sayuri di Polda Maluku Utara.
“Kami dari manajemen berharap, duo Sayuri untuk tetap fokus karena proses hukum tetap akan berjalan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Laporan dugaan rasisme duo Sayuri di SPKT Polda Maluku Utara ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Polisi Nomor: STTLP39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan Laporan Polisi nomor: LP/B/39/V/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025.
Enam pemilik akun instagram yang dipolisikan Sayuri bersaudara di SPKT Polda Maluku Utara tersebut masing-masing adalah, Kepo, Hadifikri04, a. Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45 dan Gcatur.
KBRN












Komentar