HarianMalut, Halbar – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (PETI) yang bertempat di Desa Nolu Kecamatan Loloda Tengah (Loteng).
Ketujuh tersangka yang kini resmi berstatus sebagai tersangka masing-masing bernama Rido Seri (56 tahun) asal Morotai, Efans Tamaka (58 tahun) warga Halut, Afner Trontong (46 tahun) warga Sulawesi Utara, Sidarima Aswad (39 tahun) warga Halsel, Ukas (36 tahun) warga Halut, Markus Fatbinan (48 tahun) warga Halsel, dan Yahya Adipati (53 tahun) asal Sulut.
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani mengungkapkan, tujuh tersangka itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan tahap II atau menyerahkan tersangkanya,” ucap Iptu Ikra.
Iptu Ikra mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Minerba junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Polres Halbat akan mengungkap sejumlah kasus yang ada di wilayah hukum Polres Halbar,” ujarnya.
Menurut Iptu Ikra, sejumlah kasus tersebut akan diungkapkan seadil-adilnya demi mewujudkan Halbar yang bersih dari pelaku kejahatan.
“Selaku putera daerah, saya ingin kasus-kasus di Halbar dapat terselesaikan dengan baik,” katanya.
Ikra menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja ekstra dalam menangani sejumlah perkara, tentu ada langkah koordinasi antara insan pers dan Satreskrim dalam mendukung berbagai penangangan perkara.
KBRN
Komentar