Polres Halut Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Tobelo

Kriminal10 Dilihat
banner 250250

Tobelo, HarianMalut – Satuan Reserse Narkoba Polres Halut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda yakni di esa Gosoma dan desa Gamsungi kecamatan Tobelo.

Kapolres Halut AKBP. Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, S.H yang dihubungi Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan  pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan dilokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias IKI (25 thn) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma Kecamatan Tobelo.

Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menyatakan, saat penangkapan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 saset kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik sdr IKI.

“Dari hasil pengembangan sdr IKI menyebutkan satu nama lain yang berinisial MFK alias UCOK (26 thn), selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi kompleks Kampung Cina Kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan,” ucap AKP Kolombus, Rabu (5/3/2025).

AKP Kolombus menambahkan, saat penggeledahan badan dan rumah milik sdr Ucok di temukan beberapa barang saset bekas narkotika jenis Sabu.

“Barang Bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta dua buah hp merk realme dan iphone,” ujarnya.

Dari hasil test urine, lanjut AKP Kolombus, kedua pelaku positif dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.  (KBRN/DIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *