Polres Limpah Kasus Persetubuhan Anak Kandung ke Jaksa

Kasus Pidana, Polres406 Dilihat

HarianMalut, Ternate – Terduga tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut, dilaksanakan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) ternate.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP. Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus tersebut.

Menurutnya, pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka berinisial R alias Yanto tersebut, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar pada salah satu SMP di Kota Ternate.

Kasus dugaan persetubuhan anak tersebut, terjadi pada salah satu Kelurahan di Kecamatan Kota Tengah tersebut terjadi pada awal tahun 2025.

Atas kasus ini, terduga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

KBRN

Komentar