Praktisi Hukum Minta Anggaran Proyek Renovasi Rumdis Gubernur Diaudit

Maluku13 Dilihat
banner 250250

Ambon, HarianMalut – Salah satu praktisi hukum Maluku, Bansa Hadi Sella meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan audit investigatif terhadap uang negara yang dikucurkan untuk membiayai proyek renovasi maupun perawatan rumah dinas (Rumdis) Gubernur.

Bahkan, para pihak ketiga harus dibidik aparat hukum, baik itu Polda maupun Kejati Maluku. Sebab jika dilihat dari besaran anggaran dan kondisi fisik rumah dinas Gubernur yang sementara direnovasi, patut diduga ada penyalah gunaan anggaran.

“Pihak Kejati Maluku harus mengusut tuntas penggunaan anggaran rehab Rumdis gubernur selama 5 tahun yang faktanya tidak dihuni oleh Gubernur Maluku Periode 2019-2024,” kata Sella melalui pesan WhatsApp yang diterima media, Jumat (07/03/2025)

Menurutnya, Kejati Maluku mestinya tidak hanya menunggu bola atau laporan masyarakat terkait indikasi atau dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara.

“Bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan upaya menyelamatkan uang negara, Kejati harusnya menjemput bola,” tegasnya

Apalagi, lanjut Sella, persoalan anggaran rumah jabatan yang digelontorkan tiap tahun sejak 2019-2024 namun tidak ditempati adalah dugaan awal untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada semua pihak, baik itu Dinas maupun pihak ketiga.

Sella mengaku, Korps Adhiyaksa itu seperti terkesan cuek dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Maluku.

“Lembaga kejaksaan harusnya menjadi garda terdepan, punya sense yang kuat terhadap indikasi mengarah pada dugaan tipikor. Langkah preventive, cegah, awasi dan tindak mestinya dilakukan. Lah, ini 5 tahun terus dianggarkan bahkan sampai pergantian Gubernur Rumah jabatan belum bisa ditempati,” kritiknya

Dia berharap, Kejati Maluku mampu merespons pernyatan Gubernur yang memperyanyaan anggaran 5,4 miliar yang digelontorkan untuk perawatan Rumah jabatan sebagsimana dipublis salah satu media lokal Maluku.

“Pak Gubernur aja mempertanyakan untuk apa anggaran Rp 5,4 M itu. Jadi harapan kami, Kejati harus bisa menangkap pesan pak Gubernur itu,” harap Mantan Ketum PB HMI Maluku-Malut itu. (KBRN/IWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *