Promosikan Haji Ilegal, Seorang WNI Ditangkap di Makkah

HarianMalut, Jakarta – Seorang WNI berinisial AAU asal Jawa Timur ditangkap otoritas keamanan Makkah, Arab Saudi pada 17 April lalu. AAU diketahui telah mempromosikan paket ibadah haji untuk musim haji 2025 secara ilegal.

“Dia bekerja sebagai supir di rumah majikan, kemudian punya kerja sampingan sebagai ground handling travel. Dia ditangkap karena intel itu menemukan bukti-bukti bahwa dia melakukan promosi paket ibadah haji yang itu tidak resmi dan fake lah ya bisa dikatakan,” kata Fungsional diplomat Sub Direktorat Kawasan Timur Tengah Kemlu RI, Anggraeni Kesuma Nastiti saat ditemui Rabu (7/5/2025) sore di Jakarta.

Penangkapan AAU dikarenakan paket ibadah haji yang ditawarkannya ilegal serta tidak memiliki izin resmi pemerintah setempat. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Karena, kalau untuk bisa menyelenggarakan itu kan harus ada izinnya dari pemerintah sana. Sejauh ini yang kita ketahui hanya dia itu sudah ditangkap oleh kepolisian dan saat ini kasusnya dilimpahkan kekejaksaan,” ujarnya.

Sedangkan, berdasarkan penyelidikan otoritas keamanan Arab Saudi, diketahui sejumlah orang menyatakan akan mengikuti program yang ditawarkan AAU. “Tapi, dia belum sempat melakukan karena ditangkapnya sebelum hajinya mulai,” kata Anggraeni menjelaskan.

Namun, hingga saat ini Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah belum bisa bertemu AAU. Hal itu disebabkan pihaknya belum mendapatkan izin dari kepolisian dan kejaksanaan setempat untuk bertemu AAU di tahanan.

“Tapi, KJRI sudah bertemu dengan pihak kepolisian dan kejaksaannya. Yaitu, untuk berusaha memenuhi hak-hak pendampingan dan bantuan lainnya,” ujarnya.

Sementara, adanya kasus promosi ibadah haji ilegal ini, masyarakat diimbau untuk mendapatkannya melalui jalur resmi. Serta mengantongi visa haji yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Pastinya dilakukan melalui PPIH, perusahaan penyelenggara ibadah haji yang legal. Tentunya yang memiliki izin dan visanya sudah jelas dikeluarkan dari KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia-red), sekarang kan juga ada penangguhan visa selain visa haji,” ucap Anggraeni.

KBRN

Komentar