Pulang ke Indonesia, Jemaah Diimbau Perhatikan Barang Bawaan

HarianMalut, Makkah – Jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper menjelang kepulangan ke Tanah Air. Ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi. Sehingga proses pemulangan berjalan dengan lancar,” kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, di Makkah, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis. Di antaranya, koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” kata Dodo.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke Tanah Air. “Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” ujarnya.

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:

1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

5. Produk hewani dan makanan berbau tajam

6. Tanaman hidup dan hasilnya.

Koper Jemaah Wafat Dibawa ke Tanah Air​​​​​​​

Barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

Dodo mengatakan, koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. “Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” ujar Dodo.

KBRN

Komentar