Puluhan Karyawan NHM Yang Dirumahkan “Ngadu” ke Disnaker Propinsi Malut

Sofifi, HarianMalut – Sejumlah karyawan yang dirumahkan oleh PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) pada Rabu (19/03/2025) pagi, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Prov Malut) di Sofifi. Kedatangan puluhan karyawan itu untuk menyampaikan keluhan mereka soal gaji dan hak-hak lain yang hingga kini tidak dibayar oleh PT NHM.

Salah satu karyawan, Sulfan M. Djae, ketika ditemui awak media menyampaikan, kedatangan para karyawan yang dirumahkan ini tak lain hanya menuntut agar Disnaker Provinsi selaku pengontrol nasib para tenaga kerja/buruh di Propinsi Maluku Utara, agar segera meminta pihak manajemen PT. NHM lakukan pembayaran hak mereka yang menunggak selama ini.

“Torang datang di kantor ini untuk mengadu dan meminta untuk Disnaker segera mendesak manajemen NHM agar segera membayar torang pe hak-hak yang tertunda selama ini,” katanya.

Puluhan karyawan PT. NHM yang dirumahkan saat audens dengan Mediator Hubungan Induatrial Disnaker Propinsi Maluku Utara., Kamis (20/3/2025). (Foto: DUBES/HM)

Upan (sapaan akrabnya) berharap agar kunjungan ia dan rekan-rekannya ke Disnaker Provinsi Malut ini bisa mendapat solusi yang terbaik agar seluruh hak-hak mereka sebagai karyawan yang dirumahkan bisa teralisasi dibayar.

“Harapan kami ke Disnaker Propinsi ini, bisa ada solusi terbaik agar seluruh hak-hak kami sebagai karyawan yang telah dirumahkan segera dibayarkan oleh PT. NHM. Hak-hak yang selama ini belum kami terima ialah, gaji tiga bulan, THR dan medhical serta biaya pendidikan anak karyawan,” jelasnya.

Puluhan karyawan PT. NHM yang dirumahkan saat audens dengan Mediator Hubungan Induatrial Disnaker Propinsi Maluku Utara., Kamis (20/3/2025). (Foto: DUBES/HM)

Sekedar diketahui, sejumlah karyawan PT. NHM yang dirumahkan ini, tiba di kantor Disnaker Propinsi Maluku Utara, pada pukul. 11.03 WIT dan diterima oleh Nasir Karim, SH, selaku Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Propinsi Maluku Utara untuk dilakukan pengisian absensi, serta langsung melakukan audens bersama Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda oleh Zainudin Sangadji, SH, untuk menerima penyampaian keluhan oleh karyawan PT. NHM yang dirumahkan.

Puluhan karyawan PT. NHM yang dirumahkan saat audens dengan Mediator Hubungan Induatrial Disnaker Propinsi Maluku Utara., Kamis (20/3/2025). (Foto: DUBES/HM)

Saat pertemuan berlangsung, Zainudin Sangadji, menjelasan terkait keluhan permasalahan yang disampaikan para karyawan PT. NHM yang dirumahkan ini, akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Kasus ini pertama yang datang ke kami, sebab selama ini belum ada karyawan yang dirumahkan mengadu langsung ke Kantor Disnaker Propinsi Maluku Utara, kami baru mengetahui ketika ada para pekerja dirumahkan yang datang hari ini,” ungkap Zainudin.

Puluhan karyawan PT. NHM yang dirumahkan berfoto bersama setelah selesai lakukan audens bersama di Kantor Disnaker Propinsi Maluku Utara Kamis (20/3/2025). (Foto: DUBES/HM).

Saat ini kata dia, stekholder di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan sedang bertugas ke tempat lain, jika sekembalinya meraka pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Saat ini teman-teman dari bidang pengawasan Ketenagakerjaan lagi ada tugas ke Pulau Obi, Halmahera Selatan, dan ketika kembali nanti kami dari mediator Hubungan Industrial menyampaikan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

 

DUBES/SUSI

banner 250250

Komentar