Puluhan Warga Maluku Utara Terima Bantuan Hukum Gratis

Ternate – Sebanyak 54 warga kurang mampu di Maluku Utara menerima bantuan hukum secara gratis. Bantuan ini diberikan selama semester pertama tahun 2025 melalui kerja sama Kemenkum Malut.

Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan kerja sama dilakukan dengan 13 OBH terakreditasi. “Bantuan hukum diberikan gratis bagi warga yang tidak mampu,” ujar Argap, Jumat (4/7/2025).

Bantuan hukum tersebut terdiri dari 49 kasus litigasi dan 5 kasus lainnya non-litigasi. Semua layanan diberikan tanpa biaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara atas perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kemenkum Malut bertanggung jawab memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan tepat sasaran.

Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, menyampaikan warga bisa mengakses bantuan melalui organisasi bantuan hukum terdekat. “Silakan menghubungi OBH terakreditasi yang telah bermitra dengan kami,” ucap Zulfahmi.

Di Kota Ternate, terdapat tujuh OBH seperti Yayasan Sipakale, Trust, Kapita, Juvis, Yustisia, dan LBH Malut. Sementara di Tidore, Posbakumadin Kota Tidore aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Untuk wilayah Halmahera Utara, tersedia Posbakumadin Cabang Halut dan LBH Rakyat Halmahera Utara. Halmahera Barat dilayani oleh Yayasan Yustisia Cabang Halbar dengan pengacara-pengacara bersertifikasi.

Halmahera Selatan memiliki cabang dari Yayasan LBH Maluku Utara sebagai mitra pemberi bantuan hukum. Sedangkan Kepulauan Sula dilayani oleh Yayasan LBH Walima yang berpengalaman menangani kasus warga.

Sumber: RRI Ternate

Komentar