PUPR Malut Gelar Rekonsiliasi Aset Jalan untuk Perkuat Akuntabilitas

banner 250250

Ternate, HarianMalut – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggelar Rekonsiliasi Aset Jalan selama dua hari, 14-15 Maret 2025, di Hotel Grand Tabona, Ternate.

Kegiatan ini melibatkan Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat, guna menyelaraskan pencatatan aset jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menjelaskan bahwa sejak ditunjuk oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos, ia langsung menekankan pentingnya pencatatan dan rekonsiliasi aset secara berkala.

“Langkah awal yang harus dilakukan Dinas PUPR adalah memastikan pencatatan aset jalan dilakukan setiap triwulan. Ini akan mempermudah proses pelaporan keuangan OPD di akhir tahun anggaran serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Risman, Minggu (16/3/2025).

Karena bulan Maret merupakan triwulan pertama tahun anggaran 2025, maka rekonsiliasi aset dimulai dari Bidang Jalan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pencatatan aset dan memastikan tidak ada aset yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari perwakilan Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, BPKAD, Muhammad Fahry dan Sofyan. Mereka menilai upaya Dinas PUPR ini sebagai langkah nyata dalam menjaga akurasi data aset serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

“Komitmen Dinas PUPR dalam mengadakan kegiatan seperti ini sangat positif, karena dengan adanya pencatatan berkala, berbagai temuan dari BPK, khususnya terkait KIB A senilai Rp 700 miliar, dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Fahry.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat, Syahrir beserta tim, berharap Dinas PUPR tetap konsisten dalam melakukan inventarisasi aset. Menurutnya, penyajian laporan keuangan yang lebih baik dapat dicapai jika proses penelusuran aset dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami berharap agenda rekonsiliasi ini tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tetapi masuk dalam pengendalian risikoDinas PUPR sesuai dengan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP,” kata Syahrir.

Dengan adanya rekonsiliasi aset ini, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara semakin optimistis dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan aset-aset milik daerah terdokumentasi dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

KBRN

Komentar