Penerbit : PT. INDO GRAHA MEDIA GRUP
NOMOR AHU : -018877.AH.01.TAHUN 2005, AKTA NO : 80 TANGGAL 28 MEI 2005, NIB : 098219080001, NPWP : 65.565.531.4-943.000
PENASEHAT : Halik Fadel. SH, & Faturrahhman. SH,MH, DEWAN DIREKSI : Risno Mukaram, Ilham Dano Pa, Rais Abas SE, DIREKTUR UTAMA : Risno Mukaram, PEMIMPIN REDAKSI : Aad Aldy Madjit S.I.Kom, WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Ravly Abd Rahman S.Kom, REDAKTUR EKSEKUTIF : Sauman Taba, REDAKTUR : Riswan M Nur, REDAKTUR PELAKSANA : Rustam Pujanarko, KOORDINATOR LIPUTAN : Rijal Bambang, REPORTER/WARTAWAN : Sauman Taba, Aldy Madjit, Susanti Mashud, Rijal Bambang, Risno M, Ade Gamtohe, Zulkifli Sahafin, Salim Laisow, FOTO GRAFER : Nina Audina Dano Pa, AUDITOR/PUBLISHER : Febriyanto RM, MANAGER PERIKLANAN : Djuhuria Tjan, PRESENTER iGMtv : Nena Audina.
PERWAKILAN BIRO-BIRO :
KOTA TERNATE : Eris, Samaun, Salim Laisow, Ade Gamtohe, Zulkifli Sahafin, KOTA TIDORE : Ririn Soamole, KOTA SOFIFI: Rijal, Nurni, Aldy, KAB HALBAR : Aldy M (Jailolo), KAB HALUT : Susanti Mashud (Kao Teluk, Malifut, Kao), Sudirman Yoba (Tobelo), KAB HALTIM : Adjam Hongi (Wasile), KAB PULAU MOROTAI : Ali Abdul Gafur, KAB HALTENG : Sarif Saleh, KAB HALSEL : Jamal Trapannur (Bacan), Alkani (Bacan), Taufik Day (Pulau Obi). KAB KEP SULA : Ardian Letui, KAB PULAU TALIABU : Adhar.
Tentang Kami (HarianMalut.Com)
Merupakan portal media online dari anak perusahan PT. INDO GRAHA MEDIA GRUP Yaitu, HarianTernate.id, IgMtv.com, HarianMalut.com, dan Liputan.Indonesia.Com, yang mulai menayangkan berita perdana pada Tanggal 10 Maret 2005. Dalam penayangan berita, Grup Media Online yang merupakan portal independen selalu mengutamakan kecepatan dan kedalaman berita yang berimbang.
Media-media yang tergabung dalam PT. INDO GRAHA MEDIA GRUP selalu menyajikan berbagai macam ragam berita baik dalam wilayah Maluku Utara, Indonesia secara keseluruhan maupun hingga ke luar negeri secara up-to-date 24 jam. Hal ini tentunya mempermuda masyarakat Maluku Utara dan Masyarakat Indonesia untuk ikut mengetahui informasi yang akurat dan tepat.
HarianMalut.Com, siap memfasilitasi haknya bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi baik ke pemerintah maupun ke instansi lainnya.
Ttd
REDAKSI:
HarianMalut.Com
Jln. Daniel Bohang No. 38 Kota Ternate, Prov Maluku Utara. 97726, Tlp/Wa. 081244135469, E-mail: redaksiharianmalut@gmail.com, infoharianmalut@gmail.com
Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Wartawan HarianMalut & Journalist yang tergabung dalam Indograha Media Group wajib mematuhi Kode Etik Wartawan HarianMalut:
- Wartawan HarianMalut berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik. Penjelasan: Sudah jelas.
- Wartawan HarianMalut memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya. Penjelasan: Sudah jelas.
- Wartawan HarianMalut menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya. Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
- Wartawan HarianMalut bersikap independen. Penjelasan: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
- Wartawan HarianMalut tidak beritikad buruk. Penjelasan: Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Wartawan HarianMalut menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik. Penjelasan: privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum,
- Wartawan HarianMalut tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan. Penjelasan: Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan_sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampiikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya.
- Wartawan HarianMalut tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempen garuhi integritasnya. Penjelasan: Mengenai jenis pekerjaan-sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh jurnalis Tempo merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Wartawan HarianMalut harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek. Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Tempo.
- Wartawan HarianMalut harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan. Penjelasan: cukup jelas.
- Wartawan HarianMalut menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, “off the record”, dan narasumber anonim. Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Yang dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. ldentitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.
- Wartawan HarianMalut dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan. informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita. Penjelasan: Informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
- Wartawan HarianMalut dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak pihak yang berpotensi diberitakan. Penjelasan: perlakuan istimewa adalah pedakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
- Wartawan HarianMalut tidak mendistorsi berita dan kutipan. Penjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
- Wartawan HarianMalut tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan. Penjelasan: Sudah jelas.
- Wartawan HarianMalut mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik. Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Wartawan HarianMalut tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana. Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
- Wartawan HarianMalut segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab. Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan dilakukan segera setelah kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak, ketentuan soai ralat dan hak jawab menyesuaikan regulasi dewan pers. Untuk media penyiaran, sesuai regulasi KPl. Pada media siber, dilakukan sesuai Panduan Media Siber Dewan Pers.
- Wartawan HarianMalut dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya. Penjelasan: Sudah jelas.
- Wartawan HarianMalut tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Penjelasan: Sudah jelas
- Wartawan HarianMalut tidak menyamarkan iklan sebagai berita. Penjelasan: Sudah jelas
Catatan
- Soal informasi apa saja yang bisa dikategorlkan memiliki muatan ‘kepentingan publik’ seperti disebutkan dalam pasal 6, akan diatur lebih lanjut dalam pedoman perilaku (code of conduct) Wartawan HarianMalut yang akan disusun setelah kode etik ini selesai.
- Jenis “pekerjaan sampingan” dan “organisasi” yang dimaksud dalam 8 merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan selanjutnya akan diatur iebih detail dalam pedoman perilaku. Karena pedoman perilaku-nya beium ada, pasal 8 sementara ini hanya menyebutkan PKB sebagai rujukan.
- Pengertian “sungguh-sungguh” seperti terdapat dalam pasal 10 akan diatur lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
- Ketentuan lebih lanjut soal narasumber anonim seperti disebutkan dalam pasal 11 akan diatur dalam pedoman perilaku. Yang perlu dimasukkan dalam ketentuan soal sumber anonim ini adalah klausul bahwa wartawan HarianMalut harus menawar agar orang tak menggunakan haknya untuk anonim. Kalau pun akhirnya menggunakan hak untuk anonnim, salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah soal keamanan sumber itu. Meskipun sudah memberi persetujuan untuk memberikan hak anonim, wartawan HarianMalut juga berkewajiban memverifikasi indormasinya, selain latar belakang dan motif sang narasumber.
- Ketentuan lebih lanjut soal informasi apa yang dikategorikan mengandung kepentingan publik seperti dimaksud dalam pasal 16, akan diatur dalam pedoman perilaku.
- Jenis informasi apa saja yang bisa dikategorikan sebagai ‘identitas’ seperti dimaksud dalam pasal 17, akan diatur lebih lengkap dalam pedoman perilaku.
- Teknis lebih detail soal hak jawab seperti dimaksud dalam pasal 18, akan diatur dalam pedoman perilaku.
Ternate, 27 Mei 2023