Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan oleh Satgas OJK

banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK telah menghentikan atau memblokir sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025.

Hal ini dilakukan karena sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti pada periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal,” kata Frederica  dalam Media Briefing, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (11/3/2025)

Frederica kemudian merinci sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Selain itu, langkah pemblokiran 4.036 entitas keuangan ilegal ini juga diambil sebagai respons dari 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari 17.019 pengaduan tersebut, sebanyak 15.845 di antaranya merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan sisanya, sebanyak 1.174 adalah aduan investasi ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Frederica juga membeberkan OJK telah memblokir 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.

Meskipun dalam hal ini, Frederica mengakui adanya kendala penindakan entitas ilegal yang servernya berada di luar negeri. Sehingga, ada beberapa dari temuan ini yang kasusnya tidak ditindaklanjuti.

“Yang enggak (ditindaklanjuti) ini kebanyakan servernya di luar negeri, susah kita trace, karena seperti aplikasi di tutup dan di buka lagi,” terang Frederica.  (KBRN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *