Ambon, HarianMalut – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Bertempat di Ruang Rapat, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, mengikuti kegiatan ini secara virtual, Kamis (6/3/2025).
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyelarasan substansi regulasi menjadi faktor utama dalam menciptakan peraturan yang selaras dengan sistem hukum nasional.
“Para perancang peraturan adalah garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah. Untuk itu, mereka harus terus meningkatkan kompetensi guna menghasilkan peraturan yang berkualitas dan aplikatif,” tegas Dhahana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui sosialisasi ini, Para Perancang PerUU dapat semakin memahami standar layanan fasilitasi perancangan peraturan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan nasional, peraturan daerah yang disusun semakin berkualitas, implementatif, serta mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di berbagai daerah, termasuk di Maluku. (KBRN/IWAN)