Sofifi, HarianMalut – Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini mengalami kekosongan. Untuk sementara waktu, posisi tersebut diisikan dengan Pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan ini terjadi lantaran pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas, hingga dipindahkan ke jabatan baru. Di masa Plt. Gubernur Yasin Ali, enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan seleksi terbuka, dan peroleh tiga nama untuk dilantik. Namun, hingga saat ini nama-nama tersebut tidak ada satupun yang dilantik.
Dalam waktu dekat, Gubernur Sherly Laos akan menggelar seleksi terbuka atau lelang delapan jabatan yang lowong. Dari catatan media ini, ada jabatan yang saat ini masih mengaalami kekosongan sebagai berikut:
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Kepala Dinas Perhubungan (pejabat definitif diberhentikan sementara);
- Kepala Dinas Pertanian;
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa;
- Kepala Biro Umum;
- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
Sementara untuk jabatan kepala dinas lainnya masih dijabat oleh ASN semasa pemerintahan KH. Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali. Dalam waktu juga Gubernur Sherly bakal lakukan penyegaran.
Kemudian, untuk delapan OPD lanjut Sherly; akan dilaksanakan seleksi terbuka dalam waktu dekat, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Saat ini proses administrasi sedang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri. Jika izin telah diberikan, kami akan umumkan seleksi terbuka untuk delapan jabatan yang lowong,” ujar Gubernur Sherly Laos, pada Rabu (30/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
KBRN
Komentar