Sofifi, HarianMalut – Sejumlah karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang dirumahkan hingga kini gaji mereka selama tiga bulan dan hak-hak lain belum juga dibayar oleh manajemen PT NHM.
Oleh sebab itu sejumlah karyawan yang nasibnya digantung selama ini terpaksa mangadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara (Disnaker Prov Malut), untuk membantu mereka memperjuangkan soal gaji tiga bulan dan tunjangan hari raya (THR) serta uang saku sekolah anak karyawan PT. NHM yang hingga kini belum juga dibayar.
Dalam pertemuan itu, Disnaker Provinsi Malut berjanji akan menindaklanjuti aduan karyawan PT. NHM yang gajinya hingga kini belum dibayar.
Reporter: Rijal Bambang
Desaind/Editor: Risno M
Komentar