HarianMalut, Makkah – Jamaah haji Indonesia diingatkan agar tidak merokok selama menjalankan ibadah di Masjidil Haram. Merokok bukan hanya dilarang, tapi pelakunya bisa kena hukuman berat.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi Harun al Rasyid mengatakan, setidaknya lima hal yang dilarang selama jamaah berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pertama, jamaah tidak boleh merokok.
“Merokok di lingkungan Masjidil Haram, Masjidil Nabawi apalagi sampai di dalamnya. Ini bukan hanya diberikan denda, tapi juga ada hukuman selama enam hari,” kata Harun dalam keterangannya kepada Media Centre Haji, Sabtu (10/5/2025).
Kedua, lanjut dia, tidak boleh membuang sampah sembarangan di lingkungan Masjidil Haram. Baik, di pelatarannya maupun di dalamnya.
Ketiga, tidak sembarangan memungut benda tercecer yang ada di halaman maupun di dalam Masjid. Sejumlah ktivitas itu, akan terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
“Jika melihat bendar tercecer, lebih baik menghubungi askar atau polisi setempat. Termasuk di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi,” ujarnya.
Keempat, dilarang membentangkan tanda-tanda kelompok atau juga spanduk. Tindakan itu sangat dilarang oleh otoritas setempat.
“Nanti akan datang intel-intel itu. Ini juga sangat dilarang,” ucapnya.
Kelima, Jemaah tidak boleh berkerumun lama-lama. “Kita baru tiga orang berkumpul atau berdiri lama saja kan sudah langsung didatang oleh pihak keamanan,” katanya.
“Karena itu suatu larangan bagi semua orang yang ada di situ untuk tidak berkerumun. Itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.
KBRN
Komentar