Ternate – Satu tersangka kasus dugaan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 berhasil diringkus.
Tersangka yang berkapasitas sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atas nama Muhammad Yusri tersebut, diringkus pada salah satu kos-kosan yang berada di Makassar Sulawesi Selatan.
Tersangka Yusri, ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sejak 14 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: TAP-11/A.Q.2/Ft.1/03/2025.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Senin (30/6/2025) mengatakan, pengadaan BMHP tersebut merupakan bagian dari program percepatan penanganan Covid-19.
Namun, prosesnya diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.622.804.441 berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam kasus ini, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum yang telah berlajuran hukum tetap.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Muhammad Bimbi dan Ibnu Tamrin Umabaihi sebagai pejabat pengadaan.
Sumber: RRI Ternate












Komentar