Senator Malut Kecam Intimidasi terhadap Pendamping Desa

DPR RI, HEDLINE8 Dilihat

Ternate, HarianMalut – Anggota Komite II DPD-RI, R.Graal Taliawo saat melaksanakan kunjungan pengawasan di Maluku Utara, beberapa waktu lalu menerima keluhan terkait nasib Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa.

“Ada dua kasus utama yang warga sampaikan mengenai pendamping desa, yakni beberapa nama pendamping desa di Maluku Utara yang dicoret sepihak dari daftar Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, termasuk di Halmahera Selatan,” kata R.Graal.

Ia juga menyampaikan, persoalan yang kedua yaitu ada beberapa pendamping desa belum dibayarkan gajinya dari Januari 2025. Khususnya pendamping desa yang mengikuti pencalonan anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu, termasuk di Halmahera Utara.

Menanggapi keluhan itu, pegiat politik gagasan ini menolak dengan tegas pemecatan sepihak terhadap beberapa pendamping desa. Graal Taliawo akan menindaklanjuti dengan bersurat ke Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, karena menurutnya pemecatan sepihak terhadap beberapa pendamping desa tidak melalui mekanisme dan terdapat unsur politik.

“Beredar kabar di lapangan bahwa mereka yang tidak diperpanjang kontraknya sebagian besar adalah caleg. Sepengetahuan saya, KPU mengeluarkan edaran bahwa pendamping desa tidak diwajibkan mundur bila menjadi caleg.” ujar Graal.

Berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan sebagai Pendamping Desa. Yang menerangkan bahwa tidak ada peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Inilah menjadi rujukan KPU dalam mengeluarkan edaran kepada seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Nomor 740/PL.01.4-SD/05/25 yang isinya menyatakan bahwa TPP tidak diwajibkan mundur dari pekerjaannya bila menjadi caleg.

Politisi kelahiran Wayaua, Bacan ini juga menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Artinya TPP tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan Kementerian Desa, maka TPP yang menjadi caleg itu tidak menyalahi aturan dan bukan sebuah pelanggaran.

Lebih lanjut R.Graal Taliawo akan meminta Kemendes segera memenuhi kewajiban membayar gaji para pendamping desa yang belum terealisasi sejak Januari 2025. “Efisiensi anggaran harusnya tidak menjadi alasan untuk menunggak gaji TPP karena alokasi non prioritas yang seharusnya menjadi target efisiensi” ungkap Anggota Komite II DPD-RI ini.

R.Graal Taliawo menyatakan dukungannya pada Kemendes untuk mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menjaga netralitas para pendamping desa dan meminimalisasi penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping desa.

“Untuk menjaga netralitas TPP, nantinya para pendamping desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif perlu mengundurkan diri atau mengajukan cuti. Jika tidak, Kemendes berhal memutus kontrak pendamping desa secara sepihak” kata Graal.

R.Graal Taliawo juga akan meminta Kemendes menyelesaikan polemik ini secara adil dan cermat serta sesuai prosedur yang berlaku. “Hal ini patut menjadi concern bersama. Bukan hanya Maluku Utara, tapi seluruh provinsi lainnya secara nasional. Saya berencana akan bersurat kepada kementerian terkait untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ada titik terang,” ujar Graal Taliawo.

KBRN

banner 250250

Komentar