Ternate – Satu terduga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga tersangka berinisia MFT (21 tahun) diringkus di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 16:30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombon saat dikonfirmasi mengakui, pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis tanaman tersebut, diungkap setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate melihat tersangka MFT (22), keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik
“Setelah terlihat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong.
Polres Ternate lanjut Kasi Humas, akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,” imbaunya.
Sumber: RRI Ternate