Stimulus Ekonomi Jilid II, Rakyat Dapat Apa Saja

HarianMalut, Jakarta – Kementerian Kordinator Perekonomian merilis data lengkap program stimulus pemerintah yang akan digulirkan mulai bulan 5 Juni 2025. Stimulus ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri hari Jumat pekan lalu.

“Rakortas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri sejumlah kementerian terkait. Rakortas tersebut menyepakati semua program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, stimulus tersebut merupakan upaya Pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II -2025 di kisaran 5 persen. “Pemerintah memanfaatkan momentum liburan sekolah bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi,” ucap Susiwijono.

Berbagai stimulus ekonomi ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2025 yang tumbuh di bawah 5 persen.

Adapun rincian stimulus ekonomi yang akan digulirkan mulai bulan Juni besok, terdiri dari;

1. Diskon Transportasi

Terdapat Tiga jenis Diskon Transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah. Yaitu sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025) antara lain:

-Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen

-Diskon Tiket Pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen

-Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen

Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bula. Diskon ini diberikan pada momen Liburan Sekolah sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.

Skema program ini sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga, untuk pelanggan listrik ≤1300 VA. Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025.

Program ini dimulai tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025. Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan, terdiri dari:

-Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan

-Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.<br>Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG). Program Bantuan Pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diberikan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5.  Bantuan Subsidi Upah (BSU)

-Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja. Yaitu pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

-Subsidi ini juga diberikan pada 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.

Penerapan Program dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk Guru Honorer.

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). Penerapan Program dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

KBRN

Komentar