Inilah Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek di Kemenkum Malut

Ternate, HarianMalut – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Melalui layanan konsultasi, masyarakat diberikan informasi yang jelas, cepat, mudah, dan transparan terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya, sekaligus meningkatkan nilai jual produk atau jasa yang dimiliki.

“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar,” ujar Budi Argap Situngkir, Selasa (18/3/2025).

  • Pentingnya Mengecek Ketersediaan Merek Sebelum Mendaftar

Seorang pemohon bernama Parman dari Kota Ternate datang ke Kanwil Kemenkumham Malut untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek jasa untuk media massa berbasis online. Layanan konsultasi ini diterima langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suhaemi Junaedi.

Suhaemi menjelaskan bahwa sebelum mengajukan pendaftaran merek, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek ketersediaan merek yang diinginkan melalui laman resmi merek.dgip.go.id.

“Mengecek terlebih dahulu sangat penting agar pemohon dapat memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum pernah diajukan oleh pihak lain. Hal ini menghindari risiko penolakan,” kata Suhaemi di ruang kerjanya.

Jika merek yang ingin didaftarkan masih tersedia, pemohon bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan berikut:

  1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id
  2. Login dan buat permohonan baru
  3. Isi formulir serta unggah dokumen pendukung, seperti:
    • Label merek
    • Tanda tangan pemohon
    • Surat keterangan UKM (jika pemohon adalah usaha mikro atau kecil)
  4. Selesaikan proses permohonan, dan sistem akan menampilkan kode billing
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing pada hari yang sama, paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Biaya Pendaftaran Merek

Suhaemi juga menjelaskan bahwa biaya pendaftaran merek berbeda berdasarkan kategori usaha pemohon:

  • Usaha Mikro dan Usaha Kecil: Rp500 ribu per kelas
  • Umum (non-UKM): Rp1 juta per kelas

Dengan layanan ini, Kanwil Kemenkumham Malut berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka, sehingga dapat berinovasi dan berkembang tanpa khawatir mengalami pelanggaran hak merek atau hak cipta di kemudian hari.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan merek atau berkonsultasi lebih lanjut, layanan ini tersedia di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, dan dapat diakses secara langsung maupun melalui platform daring yang telah disediakan.

KBRN

banner 250250

Komentar