HarianMalut, Jakarta – Pasukan Israel melakukan penembakan peringatan terhadap para diplomat Eropa yang sedang melakukan kunjungan resmi di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, pada Rabu (21/5/2025) lalu. Tindakan keterlaluan pasukan Zionis itu memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak dunia memberi tekanan terhadap Israel. “Israel semakin menunjukkan karakter dan sifat aslinya, membabi buta dan tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain,” kata Sukamta dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
“Bahkan rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel. Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya,” ucapnya menambahkan.
Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa para diplomat itu dilindungi oleh hukum internasional. Di antaranya Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Pelindungan Konsuler.
“Bahwa intinya diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Dan harus diperlakukan dengan hormat,” ujarnya.
Militer Israel beralasan konvoi diplomatik tersebut telah menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang. Sukamta menegaskan sesuai dengan Konvensi Wina tersebut bahwa diplomat memiliki kebebasan bergerak.
“Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik,” ucapnya.
Terlebih lagi, berdasar informasi dari website UN, Israel turut menandatangani konvensi Wina tersebut pada tanggal 18 April 1961. Namun, sekali lagi Israel menunjukkan keangkuhannya dengan melanggar hukum yang mereka ikut menandatangani.
“Sudah banyak sekali hukum internasional yang dilanggar Israel, seperti konvensi keempat Jenewa dan Statuta Roma. Mulai dari larangan menyerang warga sipil, larangan menyerang rumah sakit, larangan menyerang jurnalis, larangan memblokade Gaza yang menyebabkan kelaparan, dst,” ucapnya.
“Ini menandakan Israel kebal hukum. Lembaga-lembaga dan masyarakat internasional seolah tidak bertaji berhadapan dengan Israel untuk menghentikan segala tindakan brutalnya,” katanya.
KBRN
Komentar