Tempati Tanah Polri, Warga Ubo-Ubo Disomasi Polda Malut

Polda Malut360 Dilihat

HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melayangkan surat teguran resmi atau (somasi) kepada ratusan warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Kota Ternate Selatan karena membangun rumah diatas tanah milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Cq Brimob.

Dalam surat somasi yang dilayangkan kedua untuk warga Ubo-Ubo tersebut, masyarakat diminta untuk mengosongkan lokasi dalam jangka waktu 60 hari lamanya.

Pengosongan ini, karena Polda Maluku Utara mengklaim tidak ada kesepakatan dalam bentuk apa pun antara Polda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Bambang juga menyatakan, dalam pertemuan yang dilakukan antara Kapolda sebelumnya dengan Pemkot Ternate pada tahun 2020 lalu, tidak ada kesepakatan tertulis terkait tas status lahan di Ubo-ubo.

Bahkan Kombes Bambang juga mengakui, Pemkot Ternate juga belum menyepakati adanya penyelesaian tanah dan lahan di Ubo-ubo dengan memberikan hibah kepada Polda Maluku Utara.

“Kami sudah memberikan somasi kedua pada 15 Mei 2025, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut milik Polri,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku Utara juga menyatakan, surat sertifikat kepemilikan status lahan Ubo-Ubo tersebut, tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya lanjut Kabid Humas, tim dari Polda Maluku Utara, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Ubo-ubo pada 13 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama pada 10 April 2025 agar dapat menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

“Kami  menghimbau kepada masyarakat yang menempati lahan milik Polri dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menggugat secara perdata,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, bahwa langkah yang diambil Polda Maluku Utara adalah semata-mata untuk menyelamatkan aset milik Negara.

Bahkan Polda lanjut Kombes Bambang, juga akan mengusut orang dibalik jual beli aset milik Polri hingga saat ini.

“Kita akan mengusut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana jual beli aset milik Negara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman pada 17 April 2025 untuk membahas status lahan Ubo-Ubo, namun hingga kini belum ada titik terang.

KBRN

Komentar