Terdakwa Kekerasan Jurnalis Dicecar Terkait SOP Penanganan Unras

HarianMalut, Ternate – Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (20/5/2025) menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis Tribun Ternate atas nama Julfikram Suhadi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim, Albanus Asnanto yang didampingi hakim anggota tersebut, menghadirkan dua saksi atas nama Musmaulana, dan Ridha Anggara Kadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Matheos Matulessy dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mencecar beberapa pertanyaan termasuk SOP jurnalis saat melaksanakan aktivitas peliputan saat aksi aksi rasa.

“Apakah saudara saat melaksanakan tugas menggunakan atribut seperti ID-Card,? Iya saya lengkapi, bahkan saat saya dikeroyok saya juga sempat berteriak bahasa saya adalah jurnalis bukan massa aksi,” ucap korban saat menjawab pertanyaan JPU.

Sebelum mendengarkan keterangan tiga terdakwa dari oknum Satpol-PP, majelis juga memberikan kesempatan untuk ditanggapi jika keterangan saksi dan korban tidak benar. “Apakah keterangan yang disampaikan itu benar, iya benar yang mulia,” jawab 3 terdakwa.

Dalam pemeriksaan keterangan tiga terdakwa, JPU juga mencecar terkait dengan SOP pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dilakukan.

Dihadapan majelis dan JPU, ketiga terdakwa mengakui sebelum pengamanan aksi demo di kantor Walikota, seluruh personil yang terlibat kurang lebih 150 orang lebih dulu mengikuti apel di eks kantor Walikota.

“Kita apel dulu baru kita ke kantor Walikota untuk melaksanakan pengamanan demo, keterlibatan kita dalam penanganan demo, karena disampaikan bahwa nama kita masuk dalam surat perintah tugas (sprint),” ujar ketiga terdakwa.

JPU juga menanyakan, apakah saat pelaksanaan apel sebelum melaksanakan tugas pengamanan ada arahan dari Kasatpol sebagai pimpinan. “Saat apel yang dipimpin bukan pak Kasat, dan kami juga melaksanakan tugas di bawah arahan dari Kasi Ops tapi Kasi Ops saat kejadian kami tidak melihat, nanti sudah selesai baru kita lihat pak Kasat,” ucap terdakwa.

JPU juga menyampaikan, sebagai pimpinan Kasatpol-PP seharusnya menghadiri sidang sebagai bentuk dukungan moril kepada anggota. “Seharusnya dia hadir sebagai bentuk dukungan moril bagi anggotanya yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Matheos.

Majelis Hakim, Albanus Asnanto dalam sidang juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak boleh diganggu karena memiliki dilindungi dan peran jurnalis sama dengan tenaga medis.

“Jika korban mengaku sebagai wartawan, maka tidak boleh disentuh. Itu pesan hakim sebelum persidangan,” ucap Majelis.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

KBRN

Komentar