Maluku, HarianMalut – Penjualan BBM subsidi pada SPBU di Kota Bula kerap kali dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk menimbun, dengan tujuan agar meraup lebih banyak keuntungan.
Sebelumnya mereka menimbun dengan cara terang-terangan, yakni dengan melakukan pengisian di SPBU menggunakan motor atau mobil. Sesudah pengisian, BBM kemudian dikeluarkan dari dalam tangki dan kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pengisian berikutnya.
Praktek ini bisa dilakukan beberapa kali dalam sehari. Belakangan praktek tersebut kemudian tidak bisa lagi dipertahankan, mengingat telah dilakukan pengetatan terhadap penjualan BBM subsidi di SPBU dengan diterapkannya sistem barcode.
Namun dengan sistem barcode ini apakah praktek penimbunan benar-benar bisa dihentikan,? Jawabnya tentu saja tidak. Pasalnya jumlah pengecer BBM pertalite di Bula semakin menjamur bak cendawan di musim hujan.
Lantas, pertanyaan kemudian dari mana mereka mendapatkan pasokan BBM pertalite dimaksud,? Jawabannya tentu saja dari oknum penimbun BBM subsidi. Dengan diterapkannya sistem barcode tersebut mereka lalu mengubah dan menyesuaikan modusnya agar terlihat lebih aman dan legal.
Modus baru tersebut yakni menambah banyak jumlah kendaraan mereka, supaya mendapat lebih banyak pasokan BBM yang akan ditimbun dan dijual kembali ke pengecer.
Dengan modus ini tak ayal banyak dari penimbun berusaha memburu dan mengumpulkan mobil-mobil tua yang kondisinya memang sudah tidak layak lagi beroperasi di jalan raya. Tidak peduli kondisi body mobil baik atau tidak, yang penting tangkinya masih bisa menampung pasokan BBM.
“Ada satu dua oknum yang punya mobil itu sampai 12 buah dan mereka punya barcode semua. Jadi kalau pengisian, kita tidak bisa larang yang penting hanya satu kali dalam sehari,” ungkap Manager PT Permata Hitam, Rahmi Ambar kepada wartawan di gedung DPRD setempat, Rabu (26/02/2025).
Menurut Rahmi meskipun mereka tidak bisa melarang, akan tetapi modus ini telah mengindikasikan adanya praktek ilegal oil.
Oleh sebab itu untuk memberantas praktek tersebut, pihaknya telah berinisiatif melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu juga dilaporkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD pada Desember lalu. Aka tetapi hingga kini belum jelas tindak lanjutnya. (KBRN/AAD)