Ternate, HarianMalut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah 2022 Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, Kamis (17/4/2025) menyebutkan bahwa, Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2022 berinsial MS alias Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini juga penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin.
Selain mereka berdua, Sekertaris Daerah Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,777, 405.900,00 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi melalu via panggilan WhatsApp, Kamis (17/4/2025) mengaku belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.
“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,” ujarnya singkat.
PM/SAM
Komentar