Sofifi, HarianMalut – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk pendampingan hukum.
Pendampingan ini ditandai dengan rapat ekspos yang digelar di Kantor Kejati Malut pada Kamis (20/3/2025). Pertemuan tersebut membahas mekanisme pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur Dinas PUPR tahun anggaran 2025.
Plt. Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur, Sherly Laos, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Salah satu langkah yang di tempuh, selain pelaksanaan probity audit, adalah melakukan pendampingan hukum dengan Kejati Malut.
“Alhamdulillah, hari ini kami memenuhi undangan dari Datun Kejati Malut untuk melaksanakan rapat ekspos. Ini merupakan langkah awal dari pendampingan hukum terhadap kegiatan infrastruktur di Dinas PUPR Malut,” ujar Risman.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Malut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelayanan publik dapat semakin optimal.
“Pendampingan hukum dari Kejati Malut diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,”ucap Risman.
Dengan langkah ini, lanjut Risman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
KBRN
Komentar