Ternate, HarianMalut – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai kurang lebih Rp17.523.760.800 miliar.
Tunggakan pembayaran iuran BPJS dari Pemkot Ternate ini tercatat sejak periode Oktober 2022 hingga Desember 2024.
Tunggakan pembayaran iuran BPJS dari 3 tahun berturut-turut tersebut, nilai paling banyak tercatat di periode Januari hingga Desember tahun 2024 dengan nilai Rp 11.326.607.600.
Jika dilihat data pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tunggakan dari tahun 2022 hingga 2024, seharusnya di tahun 2022 antara Puskesmas, Dinkes dan BPJS sudah harus evaluasi terkait dukungan BPJS ke masyarakat penerima BPJS terutama pada saat penyusunan perencanaan di Dinkes, terkait pengusulan anggaran BPJS ini terkesan dibulatkan dari 2022 hingga 2024.
Tunggakan iuran BPJS dari Dinkes Ternate tersebut di tanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Hal ini dikemukakan langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Aan menyebut, tunggakan ini akan dipelajari terlebih dahulu data-data verifikasi masyarakat yang ada di Kelurahan-Kelurahan penerima BPJS dan data petugas kesehatan yang menerima honor dari pelayanan BPJS yang ada di sejumlah Puskesmas di Kota Ternate.
“Kita pelajari jangan sampai karena takutnya penerima BPJS tidak tepat sasaran terutama ke orang yang sudah meninggal,” ujarnya.
Aan juga menyebutkan, yang akan dipelajari ini bukan hanya pada Dinkes tetapi juga Bapelitbangda Kota Ternate karena anggaran yang direncanakan finalisasinya di Bapelitbanda.
“Itu juga bisa dipertanyakan karena seluruh Anggaran direncanakan dan difinalisasi di Bapelitbangda, baru anggaran itu bisa realisasi,” ucapnya. (KBRN)