UMKM Dapat Layanan Gratis Urus Kekayaan Intelektual

HarianMalut, Jakarta – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan fasilitas bebas biaya  atau gratis dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025)

Namun Razilu mengingatkan bahwa fasilitas tersebut hanya tersedia pada periode tertentu.  “Dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak boleh diberikan sebagai subsidi,” katanya.

Ia mencontohkan  UMKM dapat mengajukan HKI dengan biaya 0 rupiah saat perayaan hari  Kekayaan Intelektual. “Kami  memberikan fasilitas khusus untuk UMKM yang mengajukan HKI ,“ kataRazilu.

Kebijakan pemberian layanan bebas bea itu bukan merupakan subsidi kepada UMKM melainkan pelaksanaan ketentuan hukum.  “UU dan Peraturan Menteri (Permen) membolehkan kami menyediakan fasilitas 0 rupiah,” ujar Razilu.

Razilu kembali menegaskan  fasilitas ini tidak dikategorikan sebagai subsidi. Tarif khusus tersebut bagian dari aturan dalam undang-undang.

Fasilitas lain yang diberikan  adalam  kemudahan UMKM yang ingin mengurus secara off line. Banyak UMKM yang masih kesulitan mengajukan HKI secara daring.

“Untuk permohonan offline, kita menyediakan loket ‘offline’, kita akan memfasilitasi UMKM kalau datang ke kantor. Di kantor wilayah lain juga ada, silakan datang ke kantor wilayah kita sudah sediakan ‘offline,” kata Razilu.

KBRN

Komentar