HarianMalut, Jakarta – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan fasilitas bebas biaya atau gratis dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025)
Namun Razilu mengingatkan bahwa fasilitas tersebut hanya tersedia pada periode tertentu. “Dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak boleh diberikan sebagai subsidi,” katanya.
Ia mencontohkan UMKM dapat mengajukan HKI dengan biaya 0 rupiah saat perayaan hari Kekayaan Intelektual. “Kami memberikan fasilitas khusus untuk UMKM yang mengajukan HKI ,“ kataRazilu.
Kebijakan pemberian layanan bebas bea itu bukan merupakan subsidi kepada UMKM melainkan pelaksanaan ketentuan hukum. “UU dan Peraturan Menteri (Permen) membolehkan kami menyediakan fasilitas 0 rupiah,” ujar Razilu.
Razilu kembali menegaskan fasilitas ini tidak dikategorikan sebagai subsidi. Tarif khusus tersebut bagian dari aturan dalam undang-undang.
Fasilitas lain yang diberikan adalam kemudahan UMKM yang ingin mengurus secara off line. Banyak UMKM yang masih kesulitan mengajukan HKI secara daring.
“Untuk permohonan offline, kita menyediakan loket ‘offline’, kita akan memfasilitasi UMKM kalau datang ke kantor. Di kantor wilayah lain juga ada, silakan datang ke kantor wilayah kita sudah sediakan ‘offline,” kata Razilu.
KBRN
Komentar