HarianMalut, Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melakukan pembubaran terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis (29/5/2025).
Aksi dengan massa sekitar 80 orang tersebut, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara dan pencabutan izin usaha pertambangan di Halmahera Timur.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto menjelaskan, pembubaran dilakukan karena aksi unjuk rasa tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan pada hari libur nasional, yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang.
Dalam aksi tersebut, Kapolres Ternate memintai keterangan 14 orang kader HMI, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yusril Buang.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan atas kesepakatan bersama semua komisariat HMI se-Cabang Ternate.
AKBP. Anita Ratna Yulianto mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan upaya untuk meredam eskalasi situasi,” ujar Kapolres Ternate.
Kapolres juga berharap, masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kapolres.
Pembubaran ini juga didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa harus disampaikan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menjamin hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka.
“Saya berharap kepada adik-adik mahasiswa dan mahasiswi di Kota Ternate agar selalu mematuhi ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
KBRN
Komentar