Wakil Wali Kota Siap Dorong Perda Larangan Miras di Kota Ternate

Ternate, HarianMalut – Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) Ternate berjanji akan kembali membahas terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan larangan peredaran miras di Kota Ternate.

Langkah ini, akan dilakukan untuk mengatasi peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan di Kota Ternate karena dipicu oleh miras.

Hal ini disampaikan langsung, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar saat dikonfirmasi rri.co.id, usai menghadiri pemusnahan ribuan kantong dan botol minuman keras berbagai jenis yang dipimpin Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono di Mapolres Ternate, Selasa (29/4/2025).

Wawali menyebut, langkah hukum tegas terhadap para pelaku pengeras miras di Kota Ternate harus dihukum sehingga mendapat efek jerah.

“Kalau itu saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda dan Kapolres,” ucap Nasri.

Menurutnya, sanksi yang mengatur terkait denda kepada pengusaha miras masih sangat rendah sehingga tidak akan menjadi efek jerah untuk kembali melakukan hal yang sama.

“Saya kira dengan denda yang hanya Rp400 dan Rp500, sudah tentu para pekaku tidak akan tobat,” katanya.

Untuk itu dirinya mengakui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa mengesahkan Perda khusus yang mengatur terkait dengan larangan miras di Kota Ternate.

“Kebetulan saya baru dilantik kurang lebih 3 bulan, makanya akan kami koordinasi lebih intens dengan DPRD sehingga perubahan Perda dapat dipercepat,” ucapnya.

KBRN

Komentar