Ternate, HarianMalut – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ternate pada Selasa (18/3/2025) melakukan kegiatan pembayaran Zakat Infaq dan Sedekah, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi melakukan pembayaran zakat yang diterima pengurus Baznas Kota Ternate.
Kegiatan yang dipusatkan diaula lantai 1 Kantor Walikota ini dibuka langsung Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan dihadiri Forkopimda di Kota Ternate.
Rangkaian kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota Ternate Tahun 2022 tentang Pengelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Ketua Baznas Kota Ternate H. Adam Ma’rus mengatakan, ada dua hal penting mengenai zakat, yaitu zakat sebagai pembersih diri dan zakat yang merupakan hak orang lain.
Pengumpulan zakat ini sendiri kata dia, di Kota Ternate pada tahun 2024 lalu jumlah zakat yang terkumpul sebesar Rp5.500.000.000, sementara di tahun 2025 sampai saat ini baru terkumpul sekitar Rp900.000.000
Pihaknya sendiri berharap, kedepan ada Perda yang mengatur tentang pengumpulan zakat, sehingga potensi zakat yang ada dapat dioptimalkan.
“Untuk potensi zakat yang ada di Kota Ternate sekitar 100 sampai 150 miliar itu bisa terkumpul apabila kita miliki kesadaran bahwa harta kita miliki ada hak orang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah Kota Ternate mendukung penuh upaya optimalisasi pengelolaan zakat dan sedekah melalui sinergi dengan Baznas, pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat disalurkan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin, anak yatim, serta program sosial yang bermanfaat bagi umat,” katanya.
Menurut Tauhid, Pemkot Ternate secara resmi melaksanakan pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara serentak, seperti yang dilakukan pada bulan suci Ramadan tahun lalu.
“Saya mengajak seluruh aparatur sipil negara, dunia usaha, masyarakat, dan instansi vertikal untuk berperan aktif dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dana zakat ini dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” paparnya.
FM/SALIM
Komentar