HarianMalut, Ternate – Sebanyak 41 rumah di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah, karena pemilik sertifikat induk belum membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh menjelaskan, permasalahan sertifikat warga Toboko hanya tinggal menungggu tindakan dari Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Saya dapat info bahwa sesuai regulasi Pemkot Ternate hanya bisa melakukan pengurangan pembayaran tunggakan BPHTB antara 50 hingga 75 persen per rumah dari total tunggakan, namun masyarakat berharap jika minimal pengurangan 75 persen dan kalau bisa diatas 75 persen jika Pemko Ternate menyetujui itu,” ujarnya.
Amin mengatakan, terkait dengan besaran potongan pembayaran tunggakan BPHTB kepada warga Toboko sudah bisa di setting dari sekarang oleh Pemerintah Kota, karena masyarakat saat ini butuh kepastian dari Pemerintah Kota untuk membantu meringankan pembayaran tunggakan tersebut.
“Masyarakat butuh kepastian, karena sudah lama mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Maka dengan kehadiran Pemkot Ternate sangat membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami 41 warga Toboko itu,” katanya.
Amin juga berharap, Pemerintah Kota Ternate agar bisa mempercepatan penyelesaian permasalahan tersebut dengan jelas, sehingga 41 rumah di Toboko bisa secepatnya memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
KBRN
Komentar