Anggota Polresta Ambon dan Istrinya Disidang, Sang Anak Ngamuk!

Maluku18 Dilihat
banner 250250

Ambon, HarianMalut – Kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seleksi masuk polisi masih saja terjadi. Pelaku bahkan polisi aktif. Kali ini, nama Ipda Zakarias Kadmaer, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terlibat langsung dalam praktek penipuan itu.

Tak hanya Zakarias. Istrinya, Evi Selvina Loppies juga ikut terlibat. Sepasang suami istri ini, kini berstatus terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon dengan menggenakan rompi merah.

Keduanya dilaporkan Tri Mujiati, Warga Kusu-Kusu, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Uang ratusan juta raib, diambil kedua Pasutri itu dengan harap, anaknya lolos anggota Polri yang diidamkan mereka. Nyatanya tidak.

Pada sidang tadi, Senin (24/2/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Evi Hattu memghadirkan keduanya didepan tiga hakim yang diketuai, Martha Maitumu untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Keduanya pun memgakui perbuatanya diruang sidang. Sidang tak berlangsung lama, hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Parahnya, masih dalam ruang sidang terlihat, anak terdakwa berkostum putih itu lantas memarai wartawan yang meliput. Dia ngamuk.

Saat itu, salah satu jurnalis yang sebiasanya meliput dipersidangan dibentak gadis itu, saat sedang mengambil gambar.

“Kenapa ambil gambar,”kata wanita itu dengan nada emosional. Emosional anak terdakwa itu memuncak hingga dimarahi hakim, dan juga petugas Pengadilan.

Terpisah diluar persidangan, Jaksa Evi yang dkonfirmasi mengatakan, peristiwa penipuan yang dilakukan dua terdakwa itu terjadi di Oktober 2024. Korban atas nama, Tri Mujiati, warga Kusu-Kusu.

“Terdakwa atas nama dua orang, pasutri atas nama Zakarias Kadmaer seorang anggota polisi aktif, dan istrinya, Evi Selvina Loppies,”kata Jaksa Evi.

Jaksa Evi mengatakan, modus penipuan kedua terdakwa dengan janjian meluluskan anak korban menjadi anggota Polisi.

Keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa mencapai Rp100 juta lebih.

“Awalnya itu Rp35 juta. Kedua lagi Rp15 juta, untuk keperluan Zakarias Kadmaer ikut perwira, dan katanya pinjam. Jadi total Rp50 juta. Selanjutnya ada lagi, hingga Rp100 jita lebih, dan itu lewat istrinya (Evi Selvina Loppies),” ujarnya.

“Sidang tadi periksa terdakwa. Ditunda minggu depan tuntutan,” tandas Jaksa Evi menutup.  (KBRN/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *