Gegarara Kayu, Danpos Lolobata Diadukan ke Propam Polda

Kasus Kriminal17 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Satu oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Timur berinisia Bripka WI alias Wardi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.

Bripka WI diadukan ke Propam Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan kayu kelas 1 dan 2 sebanyak 225 kubik milik korban berinisial, OT alias Obet (58 tahun) warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur.

Dalam kasus ini, korban diduga ditipu oleh Bripka WI yang merupakan Komandan Pos (Danpos) Lolobata dengan iming-iming memberikan satu unit mobil.

Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni saat mendapimngi korban mengakui, laporan tersebut sudah dimasukan, Rabu (5/3/2025).

Bahtiar menjelaskan, Bripka WI diduga kuat bermain kayu di Halmahera Timur, karena bersangkutan (WI) mengambil kayu dari kirban dengan jaminan akan memberikan satu unit mobil merek Avanza.

Setelah diberikan kayu jenis kelas 2 pada  2023 sampai saat ini, sudah mencapai 193 kubik.

Sementara untuk kayu kelas 1 atau kita sebut kayu besi Bripka WI telah mengambil sebanyak 32 kubik.

“Kayu yang diambil dari korban dengan jumlah total 225 kubik, kayu kelas 1 maupun kelas 2,” katanya.

Pemberian kayu antara korban dan oknum ini lanjut Bahtiar, ada perjanjian secara lisan terkait mobil Avanza.

Namun setelah diserahkan, mobil yang dijanjikan itu digadaikan di leasing Adira Finance. Sehingga pekan lalu korban didatangi leasing untuk mengambil mobil tersebut.

“Mobil yang dijanjikan oleh Bripka WI ini sudah digadaikan di leasing sehingga ditarik. Sementara kayu yang sudah diambil oleh Danpos atau Bripka WI sebanyak 225 kubik,” ucapnya.

Dirinya mengakui, tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, sehingga korban sangat tertekan dan sangat dirugikan.

“Kayu yang diambil juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,” ujarnya lagi.

Bahtiar menambahkan, waktu itu mobil tersebut belum juga dikasih kepada kliennya, Bripka WI sudah mengambil kayu. Berselang beberapa bulan kemudian baru mobil tersebut diserahkan. Meski begitu, mobil pun sudah ditarik.

“Yang jelas kita lihat kayu kelas 2 di Ternate per kubit dengan harga kurang lebih empat juta, kalau kayu kelas 1 per kubik kurang lebih 11 juta. Sehingga jika dihitung nilainya sangat besar yang diambil Bripka WI selaku terlapor,” ucapnya mengakhiri.  (RRI/SALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *