Harta kekayaan Maya Kusmaya Tersangka Korupsi Pertamina Rp10,4 Miliar

Jakarta, HarianMalut – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, ditangkap pada Rabu (26/02/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produksi kilang di Pertamina. Penangkapan ini dilakukan secara paksa setelah Maya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Maya Kusmaya diduga berperan dalam penyusunan serta pelaksanaan proses pencampuran atau pengoplosan bahan bakar Pertamax (RON 92) dengan minyak mentah berkualitas lebih rendah. Skandal korupsi ini melibatkan berbagai aktivitas di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Penetapan dirinya sebagai tersangka menimbulkan perhatian besar dari masyarakat, khususnya terkait aset dan kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan pada 15 Maret 2024, total nilai aset yang tercatat atas namanya mencapai Rp10,48 miliar.

Rincian harta kekayaan Maya Kusmaya berdasarkan LHKPN

Tanah dan bangunan – Rp2.500.000.000

Maya Kusmaya memiliki properti berupa tanah dan bangunan seluas 201 m²/253 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Bogor. Aset ini diperoleh dari hasil sendiri dan memiliki nilai sebesar Rp2.500.000.000.

Alat transportasi dan mesin – Rp590.000.000

Kekayaannya juga mencakup beberapa kendaraan yang diperoleh secara pribadi, antara lain:

  • Toyota New Fortuner (2017) – Rp350.000.000
  • Vespa Sprint (2022) – Rp50.000.000
  • Toyota Agya (2023) – Rp190.000.000

Maya Kusmaya juga memiliki berbagai aset dalam bentuk harta bergerak lainnya dengan total nilai sebesar Rp695.428.411, yang mencakup berbagai barang bernilai tinggi selain kendaraan. Selain itu, ia juga memiliki investasi dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp5.673.067.649, menunjukkan kepemilikan aset dalam instrumen finansial. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan sebesar Rp1.304.643.684, mencerminkan dana yang tersedia dalam bentuk tunai atau simpanan di rekening bank. Dalam laporannya, ia mencantumkan jumlah hutang sebesar Rp277.983.302, yang mengurangi total nilai kekayaannya.

Setelah dikurangi hutang sebesar Rp277.983.302, total kekayaan bersih Maya Kusmaya yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp10.485.156.442 hal itu mencerminkan akumulasi aset yang dimilikinya selama menjabat di PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Maya Kusmaya di salah satu anak perusahaan Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN. (ANT/AAD)