Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 46.000 Benih Lobster

Kriminal12 Dilihat

Tangerang, HarianMalut – Polres Bandara Soekarno Hatta mengagalkan pengiriman paket berisikan 46 ribu benih lobster ke Singapura. Tiga pelaku, yakni M, AS dan SP diringkus, sedangkan J masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menaksir nilai benih lobster ini mencapai Rp1,8 miliar. Terungkap bahwa tiga pelaku merupakan dalang dari kasus penyelundupan benih lobster ini.

“Salah satu pelakunya seorang residivis kasus yang sama. M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ujar Yandri, Jumat (28/02/2025).

Pengungkapan penyelundupan ini, berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan pengiriman satu koper benih lobster ke Singapore melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Pengiriman tersebut dilakukan oleh M alias B dan SP. Petugas kemudian melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

Hasil konfirmasi informasi tersebut menunjukkan hasil positif yang ditindaklanjuti dengan penangkapan M dan SP. Penangkapan berlangsung di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan benih lobster ke kargo. Kami menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46.000 ekor,” kata Yandri.

Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar. (KBRN/AAD)