Kades di Halbar Sudah Komitmen Proaktif pada Peacemaker Justice Award

Kab Halbar10 Dilihat

Ternate, HarianMalut – Pentingnya peran kepala desa (kades) di Halmahera Barat (Halbar) dalam pembentukan pos bantuan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir.

“Untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, dan layanan hukum lainnya,” ucap Budi.

Budi Argap Situngkir menegaskan hal itu saat didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv P3H, Zulfahmi, para Pejabat Manajerial, dan jajarannya saat bertemu dengan jajaran Pemkab Halbar, Selasa (11/3/2025).

Budi mengatakan, peran aktif para Kepala Desa maupun Pemda di Halmahera Barat dalam pembentukan pos bantuan hukum sangat penting. Selain itu, para Kades juga dapat ikut dalam ajang Peacemaker Justice Award.

“Saya juga mengajak para kades agar membangun sinergi dengan seluruh pihak dalam pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budi, lahan kosong warga patut dimanfaatkan untuk aktivitas produktif seperti pertanian dan perkebunan yang hasilnya dapat didistribusikan pada industri besar di Malut.

“Terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan, saya meminta komunikasi intens Pemkab Halbar dengan Kanwil Kemenkum Malut,” katanya.

Budi juga mendorong agar JDIHN di Pemda Halbar dapat menjadi media informasi hukum bagi seluruh pihak.

Sanada dengan Kakanwil, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menambahkan, batas akhir pendaftarannya PJA yakni 27 Maret 2025, maka para kades dapat ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi PJA.

“Kanwil Kemenkum Malut siap membantu para kades jika terdapat kendala administrasi dalam pendaftaran PJA,” ucap Zulfahmi.

Sementara itu Kepala Desa Guemadu, Suleman Saifudin dalam kesempatan tersebut mengatakan, peran kades sangat vital dalam penyelesaian problem masyarakat di desa, karena Hampir 80 persen permasalahan di desa dapat diselesaikan.

“Kami mengapresiasi pertemuan ini, dan meminta agar Kanwil Kemenkum Malut memfasilitasi pertemuan khusus dengan para Kades terkait PJA maupun pembentukan posbantuk,” ujar Suleman.

Sementara itu, Kepala Desa Gufasa, Muhammad Dahri mengatakan, pada prinsipnya para kades telah berperan sebagai juru damai sejak ia dilantik. Untuk itu, PJA merupakan ajang yang sangat baik untuk diikuti para kades.

“Perlu dilakukan pendampingan kepada para kades terkait hal ini,” ujar Dahri.

Terkait itu, Kakanwil Budi Argap Situngkir mengatakan, Kanwil Kemenkum Malut sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan pemda maupun kades dalam menyukseskan kegiatan posbankum, PJA, JDIH maupun kegiatan lainnya dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum, yang pada gilirannya meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.  (KBRN)