Ambon, HarianMalut – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku dikabarkan bermasalah sejak awal pekerjaan.
Proyek bernilai Rp226,9 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ini, diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan yang mengakibatkan proyek tersebut terbengkalai hingga kini.
“Itu proyek sudah masalah sejak awal. Perencanaannya tidak sesuai,” kata sumber media ini dilingkup Kejati Maluku, Jumat (14/3/2025).
Diakui sumber, jika awal proyek tersebut dikerjakan di tahun 2017. Di tahun 2018 itu sudah terindikasi bermasalah. Bahkan lanjutan pekerjaan hingga 2020 sesuai kontrak, proyek yang diduga dikerjakan PT. Gunakarya – Basuki KSO itu, terbengkalai alias mangkrak.
“Itu masalahnya. Terbengkalai. Proyek itu bermasalah sejak lama. Kontraktor itu dari luar Maluku,”sebutnya.
Sumber juga mengaku, proyek irgasi Bubi sudah masuk dalam radar Pidsus. “Itu sudah di Pidsus,” akuinya.
Sehari sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengaku, jika proyek bermasalah tersebut sedang dipelajari pihaknya.
“Beta (saya-red) pelajari adik,”ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada RRI Ambon via pesan watshap, Rabu (12/3/2025).
Diketahui, proyek bernilai Rp226,9 miliar itu disebut terbengkalai, dan tidak dimanfaatkan sejak dikerjakan dari tahun 2017 hingga 2020 lalu. Proyek ini milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
Sebelumnnya, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat dalam rilisnya, mengatakan, pembangunan irigasi tersebut, tidak memberikan manfaat bagi petani, justru merugikan negara dan masyarakat setempat.
Sehingga, dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menginvestigasi proyek tersebut, sekaligus memeriksa pihak BWS dan Kontraktor yang mengejakan proyek bernilai jumbo itu.
“Seharusnya proyek ini meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani, tetapi faktanya hingga kini irigasi ini tidak berfungsi sama sekali. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki penyebab mangkraknya proyek ini,”kata Fadel dalam rilisnya yang diperoleh RRI Ambon, Selasa (11/3/2025).
Jika penegak hukum tidak bertindak, tegas Fadel, hal itu bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
“Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap persoalan ini. Kegagalan proyek irigasi ini disebabkan oleh tiga faktor utama dalam perencanaan yang tidak dipenuhi. BWS dan Kontraktor harus diperiksa,” tegasnya.
Dia menuturkan, bahwa kondisi lahan di wilayah Bubi yang merupakan lahan sagu, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), jika ingin dialihfungsikan menjadi lahan irigasi, diperlukan perubahan regulasi terlebih dahulu.
“Petani penggarap yang berorientasi pada tanaman padi. Jika tidak ada petani yang menanam padi, maka sistem irigasi menjadi sia-sia,”ujarnya.
Ia menambahkan, jika perencanaan proyek tidak transparan dan tidak dikaji bersama DPRD provinsi maupun kabupaten, maka proyek ini terkesan dipaksakan oleh pihak BWS dan kontraktor. Ia menduga ada permainan dalam skema tender proyek tersebut.
“BWS Maluku harus mengkaji ulang proyek-proyek yang telah menggunakan anggaran besar tetapi tidak berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.
KBRN