Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Kali Ini Menimpa Wartawan TribunTernate.Com

Kota Ternate45 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Jurnalis kembali mengakami kekerasan fisik. Insiden kekerasan ini dialami seorang wartawan media online tribunternate.com, Zulfikram Suhadi. Dia mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalisnya kala meliput aksi demo “Indonesia Terang” oleh mahasiswa di Ternate.

Zulfikram Suhardi diduga menjadi korban pemukulan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat dirinya meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU), pada Senin (24/02/2025) siang, di depan Kantor Wali Kota Ternate.

Insiden ini menimbulkan luka sobek di pelipis mata kanan sang jurnalis. Dunia pers mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Menurut keterangan korban, insiden ini bermula ketika dia sedang meliput untuk mengambil gambar aksi unjuk rasa. Suasana saat itu sangat memanas yang melibatkan aksi massa dengan aparat keamanan yang sudah terlibat bakuhantam yang bermula dari aparat Satpol PP.

“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan,” kata Korban.

“Tapi tiba-tiba saya langsung dikeroyok, dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP dan dugaan kuat pemukulan dilakukan oleh anggota Satpol PP,” sambungnya.

Kasus kekerasan ini menuai perhatian luas oleh masyarakat termasuk organisasi pers Maluku Utara. Mereka umumnya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden ini serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemukulan.

Ketua Pelita Ternate, Ramlan Harun, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran Undang-Undang Pers yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami Pelita mengecam aksi pemukulan dari siapa pun. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan, karena kami bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers,” kata Ramlan seraya menegaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Berbagai kalangan menyesalkan tindakan kekerasan terhadap jurnalistik dikota itu. Mereka menilai bahwa lemahnya penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pemicu mengapa kekerasan terhadap jurnalis seolah tak berhenti. Padahal, para jurnalis ini menjalankan fungsi konstitusionalnya yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.

”Kita sesalkan aksi kekerasan yang menimpa pada profesi pers. Sangat lemah sekali penegakan hukum dan perlindungan jurnalis. Atas nama masyarakat pers kami mengecam tindakan kekerasan terhadap teman-teman kami,” pungkasnya. (PU/ERIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *