Weda, HarianMalut – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) H. Hasyim Hi. Hamzah telah menetapkan zakat Fitrah yang ditetapkan dalam rapat koordinasi penetapan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Rapat penetapan zakat fitrah tersebut berlangsung di aula kantor Kemenag Halteng sebelum memasuki bulan Ramadhan yang dihadiri Ketua BAZNAS Halteng, perwakilan Pemda Halteng, tokoh agama, pimpinan organsasi keagamaan Islam, para Kepala KUA, para imam dan undangan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Tengah H. Hasyim Hi. Hamzah, Selasa (4/3/2025) mengatakan, zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban ummat Islam dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Penetapan zakat fitrah harus mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah kita, agar nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar H. Hasyim.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan kata H. Hasyim, berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. Selain itu, juga dibahas mekanisme pendistribusian agar zakat fitrah dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik atau penerima yang berhak.
Zakat Fitrah 1446 H/2025 M yang ditetapkan untuk Kabupaten Halmahera Tengah 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 18.000 / kg dan diuangkan nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp. 45.000 per jiwa.
Untuk Nizab zakat maal 1446 H / 2025 M untuk Kabupaten Halmahera Tengah seberat 85 gram Emas dengan harga Rp. 1.008.000/gram atau sebesar Rp. 85.680.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen adalah Rp. 2.142.000 berarti per bulan Rp. 178.500,-
Begitu juga dengan Fidya Kabupaten Halmahera Tengah tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp. 75.000/hari yang dihitung berdasarkan dengan nilai makanan yang dikonsumsi perhari.
Dengan telah ditetapkan zakat fitrah diharapkan umat Islam di Kabupaten Halmahera Tengah dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan tepat waktu. (KBRN/UN)