Ternate, HarianMalut – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa reptil yang dilindungi. Sebanyak 7 ekor Biawak Maluku (Varanus Indicus) dan 15 ekor Biawak Banggai (Varanus Melinus) berhasil diamankan petugas karantina sebagaimana dikutip RRI dalam laman Instagram @karantinamalukuutara.
Reptil ini diamankan saat giat pengawasan alat angkut KM. Uki Raya asal Kepulauan Sula tujuan Manado yang transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Selasa (4/3/2025).
Aksi penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas Karantina mencurigai salah seorang penumpang yang membawa sebuah kerdus dan turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kecurigaan petugas terbukti, di mana ditemukan reptil-reptil yang disembunyikan di dalam botol kemasan air mineral.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap reptil tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terpisah, Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menerangkan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina yakni melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satwa liar yang masuk, keluar, dari suatu area ke area lain.
Tindakan ini tentunya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/dilindungi secara illegal,” kata Willy.
Setelah dilakukan penahanan, Petugas Karantina pun melakukan Tindakan Karantina pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut. (KBRN/ERIS)