Pemprov Malut Bentuk Pansel Komisi Informasi, Indeks KIP Jadi Tantangan

HEDLINE, Prov Malut18 Dilihat

Ternate, HarianMalut – Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah memproses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2021-2025 pada Januari lalu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosand) Maluku Utara, Iksan Arsad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, terkait percepatan pembentukan Pansel.

“Saat ini, kita sedang dalam proses penetapan SK Pansel. Prof. Husen Alting telah bersedia sebagai ketua Pansel. Insyaallah, kita akan proses secepatnya,” ujar Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mengingat belum adanya komisioner baru, Pemprov Malut telah memperpanjang masa jabatan komisioner KIP yang lama hingga pengurus baru resmi dilantik.

“Kita sudah perpanjang berdasarkan referensi dan masukan dari Komisi Informasi Pusat agar tidak terjadi kekosongan. Oleh karena itu, kita telah menerbitkan SK perpanjangan sampai masa pelantikan,” ucapnya.

Diskominfosand, lanjut Iksan, berperan dalam memberikan dukungan anggaran dan operasional bagi Komisi Informasi. Bahkan, tahun ini anggaran KIP telah ditingkatkan menjadi lebih dari Rp1 miliar, di luar dana seleksi komisioner baru.

Salah satu tantangan besar bagi komisioner KIP yang baru adalah meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Maluku Utara, yang saat ini dinilai masih terpuruk.

Menurut Iksan, penilaian IKIP memang dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sementara Komisi Informasi berada di tingkat provinsi dan bergantung pada anggaran APBD provinsi.

“Ini menjadi tantangan bagi komisioner baru, bagaimana meningkatkan kesadaran badan-badan publik dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk tahapan seleksi komisioner KIP yang baru, Iksan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembentukan Pansel sebelum menyusun jadwal seleksi.

“Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar Komisi Informasi bisa bekerja lebih optimal,” kata Iksan.  (KBRN)